Akademisi Bela Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Tuduhan Berbohong ke Publik

| PENAMARA . ID

Kamis, 4 September 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Istimewa

Gambar: Istimewa

PENAMARA.id — Polemik terkait tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang semakin memanas setelah munculnya tanggapan akademisi yang membantah tuduhan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail. Seorang delegasi Indonesia untuk Asia World MUN Korea Selatan 2018, Akademisi, Ahmad Yandi Khadafi yang akrab disapa Dafi, merilis analisis mendalam yang membongkar kekeliruan dalam tuduhan yang baru-baru ini dilontarkan oleh salah satu Aliansi yang ada di Tangerang. Akademisi bela wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini sebagai bentuk autokritik terhadap persoalan yang meluap.

Dafi menegaskan bahwa tuduhan terhadap Ismail didasari pada kesalahan fundamental dalam membaca Peraturan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2025.  Dalam ilmu hukum administrasi, peraturan kepala daerah sering kali bersifat teknis dan merupakan penyesuaian administratif, bukan pencipta norma baru terkait gaji maupun tunjangan.” jelasnya.

Menurutnya, menyamakan penyesuaian teknis dengan “kenaikan gaji” merupakan kesalahan metodologis yang serius dalam membaca norma hukum. Hal ini kemudian menciptakan narasi yang menyesatkan publik. Analisis akademis tersebut juga membantah tuduhan kebohongan publik (public deception) yang dialamatkan kepada Kholid Ismail. Dafi menjelaskan bahwa dalam kerangka teori hukum tata negara, public deception hanya dapat diterapkan jika terdapat unsur kesengajaan menyampaikan informasi palsu yang berbeda dari realitas normatif.

Pernyataan Kholid Ismail justru konsisten dengan tafsir normatif atas regulasi yang berlaku, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai kebohongan publik,” tegasnya. Dafi juga mengkritik rujukan pada Pasal 364, 365, dan 372 UU MD3 yang digunakan untuk menekan agar dijatuhkan sanksi etik terhadap kholid Ismail. Ia menilai hal tersebut sebagai kesalahan dalam menerapkan norma hukum.

Mekanisme sanksi etik harus memenuhi syarat adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan norma). Tidak ada indikasi keduanya dalam kasus ini,” paparnya. Lebih mengkhawatirkan, lanjut Dafi, adalah dampak terhadap prinsip demokrasi konstitusional. Tuntutan pengunduran diri hanya karena perbedaan tafsir regulasi dinilai bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

DPRD adalah lembaga representatif yang keabsahannya bersumber dari rakyat melalui pemilu. Menuntut pengunduran diri tanpa dasar yuridis yang kuat sama saja dengan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai pemberi mandat,” kritiknya.

Dalam analisisnya, Dafi menduga adanya motif politik di balik narasi yang berkembang. Ia menyebutnya sebagai bentuk “politik simbolik” yang menyerang individu dengan mengatasnamakan moralitas dan etika, padahal substansinya lemah.Pola ini biasanya digunakan oleh kelompok yang ingin menggeser opini publik dari substansi regulasi ke ranah sentimen emosional,” jelasnya.

Di akhir analisisnya, Dafi mengingatkan publik untuk lebih kritis dalam membaca isu politik. Ia menekankan bahwa yang lebih berbahaya bukanlah pernyataan pejabat publik yang berlandaskan tafsir normatif, melainkan manipulasi informasi yang dibungkus seolah-olah sebagai suara rakyat. Publik harus kritis dan cerdas dalam membaca isu politik, agar demokrasi kita tidak dirusak oleh agitasi yang berpotensi membuat perpecahan,” pungkasnya.


Baca lagi: HMI Cabang Kabupaten Tangerang Gandeng Komunitas Hijaukan Pesisir Mauk.

 

Penulis : Ahmad Yandi Khadafi

Editor : Nurawaliah

Berita Terkait

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan
Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda
Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari
GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna
Revisi Perda 2005 Dibahas, DPRD: Fokus Penguatan Pengawasan dan Sanksi
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Nilai Peralihan PDAM TKR ke Tirta Benteng Strategis Dongkrak PAD
Teluknaga Cenghar; Slogan yang Tertimbun Sampah
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:06 WIB

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:50 WIB

Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:11 WIB

Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:41 WIB

GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna

Berita Terbaru