PENAMARA.id — Polemik terkait tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang semakin memanas setelah munculnya tanggapan akademisi yang membantah tuduhan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail. Seorang delegasi Indonesia untuk Asia World MUN Korea Selatan 2018, Akademisi, Ahmad Yandi Khadafi yang akrab disapa Dafi, merilis analisis mendalam yang membongkar kekeliruan dalam tuduhan yang baru-baru ini dilontarkan oleh salah satu Aliansi yang ada di Tangerang. Akademisi bela wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini sebagai bentuk autokritik terhadap persoalan yang meluap.
Dafi menegaskan bahwa tuduhan terhadap Ismail didasari pada kesalahan fundamental dalam membaca Peraturan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2025. “Dalam ilmu hukum administrasi, peraturan kepala daerah sering kali bersifat teknis dan merupakan penyesuaian administratif, bukan pencipta norma baru terkait gaji maupun tunjangan.” jelasnya.
Menurutnya, menyamakan penyesuaian teknis dengan “kenaikan gaji” merupakan kesalahan metodologis yang serius dalam membaca norma hukum. Hal ini kemudian menciptakan narasi yang menyesatkan publik. Analisis akademis tersebut juga membantah tuduhan kebohongan publik (public deception) yang dialamatkan kepada Kholid Ismail. Dafi menjelaskan bahwa dalam kerangka teori hukum tata negara, public deception hanya dapat diterapkan jika terdapat unsur kesengajaan menyampaikan informasi palsu yang berbeda dari realitas normatif.
“Pernyataan Kholid Ismail justru konsisten dengan tafsir normatif atas regulasi yang berlaku, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai kebohongan publik,” tegasnya. Dafi juga mengkritik rujukan pada Pasal 364, 365, dan 372 UU MD3 yang digunakan untuk menekan agar dijatuhkan sanksi etik terhadap kholid Ismail. Ia menilai hal tersebut sebagai kesalahan dalam menerapkan norma hukum.
“Mekanisme sanksi etik harus memenuhi syarat adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan norma). Tidak ada indikasi keduanya dalam kasus ini,” paparnya. Lebih mengkhawatirkan, lanjut Dafi, adalah dampak terhadap prinsip demokrasi konstitusional. Tuntutan pengunduran diri hanya karena perbedaan tafsir regulasi dinilai bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
“DPRD adalah lembaga representatif yang keabsahannya bersumber dari rakyat melalui pemilu. Menuntut pengunduran diri tanpa dasar yuridis yang kuat sama saja dengan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai pemberi mandat,” kritiknya.
Dalam analisisnya, Dafi menduga adanya motif politik di balik narasi yang berkembang. Ia menyebutnya sebagai bentuk “politik simbolik” yang menyerang individu dengan mengatasnamakan moralitas dan etika, padahal substansinya lemah.“Pola ini biasanya digunakan oleh kelompok yang ingin menggeser opini publik dari substansi regulasi ke ranah sentimen emosional,” jelasnya.
Di akhir analisisnya, Dafi mengingatkan publik untuk lebih kritis dalam membaca isu politik. Ia menekankan bahwa yang lebih berbahaya bukanlah pernyataan pejabat publik yang berlandaskan tafsir normatif, melainkan manipulasi informasi yang dibungkus seolah-olah sebagai suara rakyat. “Publik harus kritis dan cerdas dalam membaca isu politik, agar demokrasi kita tidak dirusak oleh agitasi yang berpotensi membuat perpecahan,” pungkasnya.
Baca lagi: HMI Cabang Kabupaten Tangerang Gandeng Komunitas Hijaukan Pesisir Mauk.
Penulis : Ahmad Yandi Khadafi
Editor : Nurawaliah






