Abuse of Power: Legalisasi Represifitas Aparat

| PENAMARA . ID

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ist

Gambar: Ist

Pada tanggal 30 September 2025, Polri Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan yang sangat bisa mengandung Detournement de pouvoir dalam proses pelaksanaannya. Detournement de pouvoir adalah istilah hukum Prancis yang berarti penyalahgunaan wewenang, di mana seorang pejabat menggunakan kekuasaannya tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang bersangkutan, melainkan untuk tujuan lain yang menyimpang, seperti kepentingan pribadi, kelompok, atau untuk tujuan yang tidak sah. Abuse of Power pada akhirnya adalah Legalisasi bagi Represifitas Aparat hari ini.

Perkapolri no. 4 tahun 2025 yang berisi 18 Pasal dan poin-poin tentang Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Anggota dan Markas Polri ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi dan menangani ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jika kita menelisik perkap ini banyak sekali pasal yang dinilai memperluas kewenangan kepolisian yang tidak diatur dalam undang-undang. Jika dilihat dari aspek HAM tentu perkap ini sangat membatasi dan melanggar Hak Asasi Manusia yang berhadapan dengan kasus. Dalam peraturan ini, proses penangkapan, penggeledahan, pengamanan dan penindakan kewenangan polisi lebih di permudah dalam prosedurnya, yang mana seharusnya dalam kerangka tindak pidana harus diatur oleh setingkat undang undang bukan peraturan internal kepolisian.

Kekhawatiran akan adanya abuse of power akan datang jika tidak diiringi dalam proses penegakan etik dan hukum yang hadir pada wilayah internal Kepolisian sehingga pada akhirnya regulasi ini dapat mengizinkan Kepolisian melakukan brutalitas dan mengkriminalisasi setiap warga negara tanpa melihat asas legalitas dan HAM. Adanya cacat tafsir dalam kandungan perkapolri ini juga dapat menjadi celah Polisi dalam melakukan tindakan diluar batas HAM.

Adanya perkap ini bisa menandakan kebusukan yang hadir di tengah tengah tubuh kepolisian Indonesia, lembaga yang seharusnya melindungi Rakyat tetapi selalu menjadi tameng Garda untuk Oligarki dalam membungkam Masyarakat. Kebrutalitasan aparatur yang kian tak logis dan tanpa pandang bulu membuat membuktikan perlunya satu sistem perombakan secara struktural, kebijakan, dan sistematik yang lebih pro terhadap masyarakat.

Maka Reformasi polri yang digadang-gadangkan dapat menjadi alternatif progresif menuju Polri yang berorientasi kepada masyarakat. Tentu dalam prosesnya, masih perlu banyak kajian dan eduksi tentang konsep dan mekanisme teknis Reformasi Polri ini sehingga wajah kepolisian dapat lebih baik dan lebih mengandung nilai-nilai kemanusiaan.

Matinya humanisme dalam tubuh Kepolisian Indonesia membuktikan bahwa dibutuhkan perombakan sistematik secara budaya dan sistem yang lebih humanis, adanya edukasi secara mendalam di tubuh kepolisian seperti sebuah kurikulum yang lebih humanis dalam pembelajaran kepolisian. Pada akhirnya, secara sistematika dalam bekerja di lapangan, kepolisian dapat memiliki paradigma holistik terutama dari HAM.


Baca lagi tentang Reformasi Polri: Ketika ‘Reformasi Polri’ adalah Jawaban

 

Penulis : Serena Tomira

Editor : Boy Dowi

Berita Terkait

Reformasi Polri; Ilusi Perubahan dan Corak Kekerasan yang tak Pernah Berubah
Doktrin Eksploitatif Kapitalis; Akal-akalan Busuk Kapitalisme
Pilkada melalui DPRD; Sebuah Jawaban atas Kemunduran Demokrasi?
GMNI di Persimpangan Sejarah; Terpecahnya Marhaenisme dari Pusat hingga Akar Rumput
Menuju Satu Tahun Ben-Pilar, Sebuah Keseriusan atau Sekedar Melanggengkan Kekuasaan?
Penguasa Antroposentris, Kau Pemerkosa Rahim Bumi: Ekofeminisme Kritik Pemerintah Merespon Bencana Ekologis
Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik
Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 03:12 WIB

Reformasi Polri; Ilusi Perubahan dan Corak Kekerasan yang tak Pernah Berubah

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:49 WIB

Doktrin Eksploitatif Kapitalis; Akal-akalan Busuk Kapitalisme

Senin, 26 Januari 2026 - 14:26 WIB

Pilkada melalui DPRD; Sebuah Jawaban atas Kemunduran Demokrasi?

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:51 WIB

GMNI di Persimpangan Sejarah; Terpecahnya Marhaenisme dari Pusat hingga Akar Rumput

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:37 WIB

Menuju Satu Tahun Ben-Pilar, Sebuah Keseriusan atau Sekedar Melanggengkan Kekuasaan?

Berita Terbaru