Abuse of Power: Legalisasi Represifitas Aparat

| PENAMARA . ID

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ist

Gambar: Ist

Pada tanggal 30 September 2025, Polri Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan yang sangat bisa mengandung Detournement de pouvoir dalam proses pelaksanaannya. Detournement de pouvoir adalah istilah hukum Prancis yang berarti penyalahgunaan wewenang, di mana seorang pejabat menggunakan kekuasaannya tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang bersangkutan, melainkan untuk tujuan lain yang menyimpang, seperti kepentingan pribadi, kelompok, atau untuk tujuan yang tidak sah. Abuse of Power pada akhirnya adalah Legalisasi bagi Represifitas Aparat hari ini.

Perkapolri no. 4 tahun 2025 yang berisi 18 Pasal dan poin-poin tentang Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Anggota dan Markas Polri ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi dan menangani ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jika kita menelisik perkap ini banyak sekali pasal yang dinilai memperluas kewenangan kepolisian yang tidak diatur dalam undang-undang. Jika dilihat dari aspek HAM tentu perkap ini sangat membatasi dan melanggar Hak Asasi Manusia yang berhadapan dengan kasus. Dalam peraturan ini, proses penangkapan, penggeledahan, pengamanan dan penindakan kewenangan polisi lebih di permudah dalam prosedurnya, yang mana seharusnya dalam kerangka tindak pidana harus diatur oleh setingkat undang undang bukan peraturan internal kepolisian.

Kekhawatiran akan adanya abuse of power akan datang jika tidak diiringi dalam proses penegakan etik dan hukum yang hadir pada wilayah internal Kepolisian sehingga pada akhirnya regulasi ini dapat mengizinkan Kepolisian melakukan brutalitas dan mengkriminalisasi setiap warga negara tanpa melihat asas legalitas dan HAM. Adanya cacat tafsir dalam kandungan perkapolri ini juga dapat menjadi celah Polisi dalam melakukan tindakan diluar batas HAM.

Adanya perkap ini bisa menandakan kebusukan yang hadir di tengah tengah tubuh kepolisian Indonesia, lembaga yang seharusnya melindungi Rakyat tetapi selalu menjadi tameng Garda untuk Oligarki dalam membungkam Masyarakat. Kebrutalitasan aparatur yang kian tak logis dan tanpa pandang bulu membuat membuktikan perlunya satu sistem perombakan secara struktural, kebijakan, dan sistematik yang lebih pro terhadap masyarakat.

Maka Reformasi polri yang digadang-gadangkan dapat menjadi alternatif progresif menuju Polri yang berorientasi kepada masyarakat. Tentu dalam prosesnya, masih perlu banyak kajian dan eduksi tentang konsep dan mekanisme teknis Reformasi Polri ini sehingga wajah kepolisian dapat lebih baik dan lebih mengandung nilai-nilai kemanusiaan.

Matinya humanisme dalam tubuh Kepolisian Indonesia membuktikan bahwa dibutuhkan perombakan sistematik secara budaya dan sistem yang lebih humanis, adanya edukasi secara mendalam di tubuh kepolisian seperti sebuah kurikulum yang lebih humanis dalam pembelajaran kepolisian. Pada akhirnya, secara sistematika dalam bekerja di lapangan, kepolisian dapat memiliki paradigma holistik terutama dari HAM.


Baca lagi tentang Reformasi Polri: Ketika ‘Reformasi Polri’ adalah Jawaban

 

Penulis : Serena Tomira

Editor : Boy Dowi

Berita Terkait

Jika Soeharto Pahlawan, Maka Jutaan Rakyat yang Menggulingkannya Adalah Penjahat di Mata Negara
Catatan Perjalanan Istimewa Ziarah di Makam Proklamator Kemerdekaan, Ir. Soekarno
Sumpah Pemuda, Tugas Baru Membebaskan Pikiran Bangsa.
Republikanisme: Sebuah Filosofis Politik yang dibonsai Oligarki
Makan Bergizi Gratis: Janji Bergizi, Realita Pahit
Mewujudkan Indonesia Emas 2045, Bonus Demografi dan Peran Strategis Daerah Otonomi Baru Tangerang Utara
Luka Demokrasi dari Tangan yang Seharusnya Melindungi
Revolusi Dimulai dari Berhenti Percaya pada Negara.
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 01:22 WIB

Jika Soeharto Pahlawan, Maka Jutaan Rakyat yang Menggulingkannya Adalah Penjahat di Mata Negara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Catatan Perjalanan Istimewa Ziarah di Makam Proklamator Kemerdekaan, Ir. Soekarno

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:21 WIB

Sumpah Pemuda, Tugas Baru Membebaskan Pikiran Bangsa.

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Abuse of Power: Legalisasi Represifitas Aparat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Republikanisme: Sebuah Filosofis Politik yang dibonsai Oligarki

Berita Terbaru