35 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Bolos Rapat, PIM Sebut Mental Malas Meningkat

| PENAMARA . ID

Jumat, 15 November 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membahas kesepakatan bersama Pj Bupati dan DPRD tentang rancangan KUA dan PPAS 2025 (5/8/2024) | Sumber Gambar : beritabanten.com/Muhtar Sadili

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membahas kesepakatan bersama Pj Bupati dan DPRD tentang rancangan KUA dan PPAS 2025 (5/8/2024) | Sumber Gambar : beritabanten.com/Muhtar Sadili

PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Tangerang  mengadakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif dan Penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda Inisiatif, Kamis (14/11).

Pada rapat paripurna tersebut terpantau puluhan kursi legislator daerah itu kosong. Sebanyak 35 dari 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang atau 63 persen bolos saat rapat paripurna berlangsung.

Menanggapi itu, Humas Poros Intelektual Muda (PIM) Topan Bagaskara menilai ruang rapat paripurna sepi jadi bukti malasnya anggota DPRD dalam bekerja.

Menurutnya, mental malas anggota DPRD sulit dipahami karena dengan pendapatan mereka yang tinggi seharusnya tak ada alasan untuk malas menghadiri rapat.

“iya kita bisa melihat angka 63 persen itu tidak sedikit, dan 63 persen bisa dikatakan persentase anggota DPRD bermental malas,” kata Topan.

Sebagai orang yang mengantongi suara rakyat, Topan mengatakan seharusnya anggota DPRD tidak boleh bolos dalam membahas persoalan-persoalan rakyat. Apalagi DPRD Kabupaten ini baru saja disumpah.

“Mereka semua sudah disumpah, ketidakhadiran dalam membahas soal-soal rakyat seperti ini bagi saya mereka telah mengingkar kepada rakyat dan Tuhan,” papar Topan.

Topan juga menyikapi bahwa sebagai anggota DPRD seharusnya bekerja dengan rasa tanggung jawab bukan karena diharuskan oleh aturan. Menurutnya itu yang dinamakan kerja yang didasari hati nurani demi kesejahteraan rakyat.


Artikel Lain : Buka Posko Perlawanan, FAM Tangerang Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi Terkait PSN

Penulis : Devis Mamesah

Sumber Berita : Erdi - Banten.iNews.id

Berita Terkait

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan
Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda
Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari
GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna
Revisi Perda 2005 Dibahas, DPRD: Fokus Penguatan Pengawasan dan Sanksi
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Nilai Peralihan PDAM TKR ke Tirta Benteng Strategis Dongkrak PAD
Teluknaga Cenghar; Slogan yang Tertimbun Sampah
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:06 WIB

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:50 WIB

Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:11 WIB

Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:41 WIB

GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna

Berita Terbaru